Per 31 Desember 2026, masa gratis ASRI — Aplikasi Sistem Rekam Medis Elektronik Indonesia yang disediakan Kementerian Kesehatan khusus untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) — akan berakhir. Artinya, hanya enam bulan tersisa bagi ribuan praktik mandiri di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan migrasi dari rekam medis kertas ke sistem rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform.

Kewajiban ini bukan hal baru: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 telah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk praktik mandiri — untuk menerapkan RME secara bertahap. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak TPMD dan TPMDG yang bergerak lambat, menunda registrasi, atau belum memahami sepenuhnya tahapan yang harus dilalui.

Apa Itu ASRI dan Mengapa Penting?

ASRI adalah aplikasi RME resmi yang dikembangkan Kemenkes, dapat digunakan secara gratis selama tiga tahun (12 Januari 2024 — 31 Desember 2026), dan dirancang khusus agar TPMD serta TPMDG dapat memenuhi kewajiban RME sekaligus memenuhi syarat akreditasi tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem komersial.

ASRI terintegrasi langsung dengan SATUSEHAT Platform (SSP) — ekosistem data kesehatan nasional yang menghubungkan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek, dan praktik mandiri dalam satu jaringan. Melalui integrasi ini, data rekam medis pasien dapat dikirimkan ke SSP secara real-time, mendukung kesinambungan layanan antar fasilitas dan memperkuat basis data kesehatan nasional.

Empat Langkah Registrasi yang Perlu Segera Diselesaikan

Bagi TPMD dan TPMDG yang belum memulai, berikut urutan langkah registrasi ASRI yang perlu diselesaikan sesegera mungkin:

  1. Registrasi dan pembaruan data dasar fasyankes di portal registrasifasyankes.kemkes.go.id. Ini adalah prasyarat utama — tanpa registrasi fasyankes yang valid, proses ASRI tidak bisa dimulai.
  2. Update email dokter/dokter gigi pada menu "List SDM" di portal registrasi. Email ini akan digunakan sebagai akun login ASRI.
  3. Update status RME di menu "RME" pada portal registrasi, pilih ASRI sebagai penyedia, lalu setujui ketentuan penggunaan.
  4. Setujui ketentuan integrasi SATUSEHAT pada menu yang sama. Setelah semua langkah selesai, link login ASRI akan dikirim ke email yang terdaftar.

Kenapa Tidak Bisa Ditunda Lagi?

Ada dua konsekuensi nyata bagi TPMD dan TPMDG yang tidak segera bergerak. Pertama, akreditasi. Integrasi dengan SATUSEHAT kini menjadi salah satu syarat dalam penilaian akreditasi fasyankes. Praktik mandiri yang tidak memenuhi kewajiban RME berisiko mendapat catatan ketidaksesuaian yang berdampak pada status akreditasinya.

Kedua, kesinambungan data. Sistem SATUSEHAT dirancang untuk memastikan rekam medis pasien dapat diakses lintas fasyankes — dari puskesmas ke klinik, dari praktik mandiri ke rumah sakit rujukan. Praktik mandiri yang tidak terintegrasi akan semakin tertinggal dari ekosistem data kesehatan nasional, dan pasien yang berpindah fasyankes tidak mendapat manfaat kesinambungan rekam medis.

Digitalisasi rekam medis bukan hanya soal kepatuhan regulasi — ini adalah fondasi kesinambungan layanan pasien di era kesehatan digital Indonesia.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) mendorong seluruh anggota — khususnya yang menjalankan praktik mandiri (TPMD dan TPMDG) — untuk tidak lagi menunda proses registrasi dan integrasi RME. Dengan enam bulan yang tersisa, waktu masih cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan — asalkan dimulai sekarang.

HIFDI juga mengingatkan bahwa proses teknis registrasi ASRI memerlukan waktu dan kadang menghadapi kendala teknis. Kemenkes menyediakan saluran dukungan melalui sistem pelaporan MANTIS, email asri@kemkes.go.id, dan WhatsApp 085819016241. HIFDI mendorong anggota yang menghadapi kendala teknis untuk tidak ragu menggunakannya, agar proses tidak terhambat di akhir periode.

Lebih jauh, HIFDI mendorong Kemenkes untuk secara aktif melakukan sosialisasi langsung kepada TPMD dan TPMDG yang belum terdaftar — termasuk melalui asosiasi profesi dan organisasi fasyankes — mengingat masih besarnya kesenjangan antara jumlah praktik mandiri yang ada dan yang sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Penutup

Berakhirnya masa gratis ASRI pada Desember 2026 adalah pengingat keras bahwa transformasi digital layanan kesehatan Indonesia tidak bisa terus ditunggu. Rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban regulasi sekaligus prasyarat mutu layanan yang modern. Bagi praktik mandiri dokter yang belum memulai, tidak ada alasan yang lebih baik selain: mulai hari ini.

Referensi
  • Kementerian Kesehatan RI — halaman resmi ASRI (Aplikasi Sistem Rekam Medis Elektronik Indonesia), Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (keslan.kemkes.go.id/asri).
  • Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — kewajiban penerapan RME di seluruh fasyankes Indonesia.
  • SATUSEHAT Platform — ekosistem data kesehatan nasional terintegrasi (satusehat.kemkes.go.id).
  • eHealth.co.id — "Rekam Medis Elektronik Gratis Untuk Praktik Mandiri" dan panduan registrasi ASRI (ehealth.co.id).
  • Mupican.com — "Rekam Medis Elektronik Jadi Fondasi Baru Layanan Kesehatan Digital di Indonesia", Mei 2026 (mupican.com).