Tahun 2026 menandai titik tengah yang krusial dalam perjalanan Indonesia menuju eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030. Dengan hanya empat tahun tersisa, data terkini menunjukkan tantangan yang belum terpecahkan: pada 2024, Indonesia mencatat 889 ribu notifikasi kasus TBC, sementara estimasi kasus aktual menyentuh 1,09 juta — menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia dalam beban TBC, hanya di bawah India. Setiap tahun, sekitar 125.000 warga Indonesia meninggal akibat penyakit yang sesungguhnya dapat dicegah dan disembuhkan ini.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat pasien-pasien yang tidak terdeteksi tepat waktu, tidak menyelesaikan pengobatan, atau tidak tercatat dalam sistem pelaporan nasional. Dan di balik ketidakterlacakan itu, terdapat peran fasyankes primer — puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik dokter mandiri — yang belum dioptimalkan secara penuh.
Kesenjangan yang Masih Nyata: Angka vs. Target
Kementerian Kesehatan menetapkan target insiden TBC sebesar 190 per 100.000 penduduk pada 2030 sebagaimana tertuang dalam RPJMN. Posisi Indonesia saat ini masih jauh di angka 386 per 100.000 — artinya, insiden harus ditekan lebih dari separuhnya dalam empat tahun. Ini bukan tugas yang mustahil, tetapi membutuhkan akselerasi nyata di lapangan.
Target operasional yang ditetapkan Kemenkes untuk 2025–2026 meliputi deteksi kasus minimal 90%, inisiasi pengobatan 100%, dan keberhasilan pengobatan di atas 80%. Realitasnya: inisiasi pengobatan TBC sensitif obat baru mencapai 81% dari target 90%, sementara keberhasilan pengobatan TBC resisten obat hanya 58% — jauh dari target 80%. Kesenjangan ini bukan hanya angka administratif; ini mencerminkan pasien yang terjatuh di setiap tahap — tidak terdiagnosis, tidak diinisiasi, atau tidak menyelesaikan terapi.
Peran Fasyankes Primer: Di Mana Masalahnya?
Sistem penanggulangan TBC di Indonesia menempatkan puskesmas sebagai tulang punggung: Puskesmas Rujukan Mikroskopis (PRM) bertugas melakukan pemeriksaan dahak, sementara Puskesmas Pelaksana Mandiri (PPM) menjalankan diagnosis dan pengobatan secara mandiri. Namun, klinik pratama dan tempat praktik dokter mandiri (TPMD) yang jumlahnya jauh lebih besar kerap menjadi celah dalam rantai penanggulangan TBC.
Pasien bergejala TBC — batuk lebih dari dua minggu, keringat malam, penurunan berat badan, demam subfebris — seringkali datang pertama kali ke klinik pratama atau dokter praktik mandiri. Namun tidak semua fasyankes ini memiliki kapasitas pemeriksaan dahak, akses Tes Cepat Molekuler (TCM/GeneXpert), maupun kewajiban melaporkan kasus ke sistem SITB (Sistem Informasi TBC) secara konsisten. Akibatnya, kasus terdeteksi secara klinis tetapi tidak masuk ke dalam data nasional — atau pasien dirujuk tanpa follow-up yang terstruktur.
Setidaknya satu dari empat orang dengan TBC secara global belum terpantau atau terdiagnosis — dan di Indonesia, celah pelaporan dari fasyankes swasta menjadi salah satu faktor utama kesenjangan ini.
Teknologi Tersedia, Adopsi Belum Merata
Kementerian Kesehatan telah mengembangkan berbagai instrumen untuk mempercepat penemuan kasus: X-ray portabel untuk skrining massal, Tes Cepat Molekuler (TCM) yang lebih akurat dari pemeriksaan mikroskopis konvensional, serta program skrining aktif berbasis komunitas. Namun adopsi alat-alat ini masih terpusat di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, sementara klinik pratama swasta — yang justru menjadi pintu masuk pertama bagi banyak pasien — belum sepenuhnya terintegrasi dalam ekosistem ini.
Pelaporan digital ke SITB juga belum merata. Klinik pratama yang sudah mengintegrasikan RME dengan SATUSEHAT memiliki peluang lebih besar untuk terhubung ke sistem pelaporan TBC nasional. Tetapi bagi yang belum, pelaporan masih bergantung pada formulir manual yang rentan terhadap keterlambatan dan kehilangan data.
Posisi HIFDI
Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) memandang penanggulangan TBC sebagai salah satu agenda mutu fasyankes primer yang tidak dapat ditunda. HIFDI mendorong tiga langkah konkret yang dapat segera dijalankan oleh klinik pratama dan TPMD anggota:
- Aktif dalam jaringan TBC nasional. Klinik pratama perlu mendaftarkan diri dalam jaringan Public-Private Mix (PPM TBC) di wilayahnya masing-masing, memungkinkan akses ke logistik OAT (Obat Anti Tuberkulosis) dan sistem rujukan yang terstruktur.
- Konsisten melaporkan kasus ke SITB. Setiap kasus TBC yang terdeteksi — baik yang dikonfirmasi maupun yang diterapi secara klinis — harus tercatat di sistem nasional. Ini bukan hanya kewajiban administratif; ini adalah kontribusi nyata pada akurasi data yang menjadi dasar kebijakan.
- Skrining aktif pada populasi berisiko. Pasien diabetes, ODHA (orang dengan HIV/AIDS), dan pasien malnutrisi yang datang ke fasyankes adalah kelompok berisiko tinggi TBC yang kerap terlewat. Protokol skrining aktif pada kelompok ini perlu menjadi standar operasional di klinik pratama.
HIFDI juga menyerukan kepada pemerintah untuk memperluas akses TCM bagi klinik pratama swasta yang bergabung dalam jaringan PPM TBC — bukan hanya sebagai fasilitas penerima rujukan, tetapi sebagai mitra aktif dalam penemuan dan pengobatan kasus.
Penutup
Eliminasi TBC 2030 masih bisa dicapai — tetapi tidak dengan business as usual. Puskesmas saja tidak cukup; klinik pratama dan TPMD harus masuk ke dalam sistem, bukan berdiri di luarnya. Setiap pasien TBC yang terdeteksi di klinik swasta namun tidak terlaporkan adalah satu langkah mundur dari target nasional. HIFDI percaya bahwa fasyankes primer yang terorganisir, terdata, dan terintegrasi adalah tulang punggung yang sesungguhnya dari gerakan Indonesia mengakhiri TBC.
- Kementerian Kesehatan RI — "Gerakan Indonesia Akhiri TBC / Indonesia's Movement to End TB" (kemkes.go.id)
- Kementerian Kesehatan RI — "Aksi Nyata Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia" (kemkes.go.id)
- Kemenkes RI — "Kasus TBC Tinggi Karena Perbaikan Sistem Deteksi dan Pelaporan" (kemkes.go.id)
- Detik Health — "Siasat Kemenkes Atasi Kasus TBC di Indonesia, Eliminasi 2030 Masih Realistis?" (health.detik.com)
- WHO Indonesia — "Strengthening TB Surveillance to Accelerate Indonesia's Path to Elimination" (who.int/indonesia, Juli 2025)
- Kemenko PMK — "Kejar Target Eliminasi TBC Tahun 2030, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pusat Hingga Daerah" (kemenkopmk.go.id)
- Revisi Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis Indonesia 2025–2026 (dinkes.banyuasinkab.go.id via yki4tbc.org)