Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, awal Juni 2026, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung deteksi dini penyakit hati di tingkat puskesmas — lewat pelatihan dokter umum memanfaatkan USG dan kecerdasan buatan (AI). Secara global, lebih dari 300 juta orang mengidap penyakit hati kronis dengan sekitar 2 juta kematian per tahun. Di Indonesia, Menkes menyebut angka sekitar 70 juta orang terdampak, meski ia sendiri mengakui pencatatan data penyakit hati nasional "masih harus lebih rapi".
Pernyataan ini bukan sekadar wacana. Ia menyambung rangkaian kebijakan yang sudah berjalan — dan menempatkan fasyankes primer, bukan rumah sakit besar, sebagai garda terdepan baru dalam menjaring penyakit hati sejak tahap paling awal.
Dari Pelabelan Gizi sampai HBsAg di CKG: Rangkaian Strategi yang Menyasar Hulu
Penyakit hati kronis berkembang melalui jalur yang cukup dikenal: dari fibrosis, ke sirosis, hingga karsinoma hati — dipicu oleh hepatitis B dan C, konsumsi alkohol, obesitas, serta gula berlebih. Kemenkes merespons jalur ini dari banyak sisi sekaligus. Pada 2026, kebijakan Nutri-Level atau pelabelan gizi mulai diberlakukan untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih di tingkat populasi. Sebelumnya, imunisasi Hepatitis B bagi tenaga kesehatan sudah berjalan sejak 2023, disusul pemberian profilaksis Tenofovir Disoproxil Fumarate (TDF) bagi ibu hamil untuk mencegah penularan Hepatitis B dan HIV ke bayi.
Langkah paling relevan bagi fasyankes primer adalah masuknya indikator HBsAg ke dalam Cek Kesehatan Gratis (CKG) — yang menurut Kemenkes menjadi bagian dari target skrining hepatitis B dan C hingga 90 persen populasi sasaran. Artinya, puskesmas dan klinik kini bukan hanya tempat skrining tekanan darah dan gula darah, tetapi juga pintu masuk deteksi penyakit hati sejak fase tanpa gejala.
USG dan AI di Tangan Dokter Umum: Lompatan Diagnostik di Lini Pertama
Yang membuat kebijakan baru ini berbeda adalah penekanannya pada alat dan teknologi, bukan hanya skrining berbasis kuesioner atau tes darah. Kemenkes menyebut sudah membagikan USG ke puskesmas-puskesmas, dan kini ingin memanfaatkannya lebih jauh untuk deteksi dini penyakit hati — dibantu kecerdasan buatan agar dokter umum, bukan hanya radiolog atau spesialis penyakit dalam, bisa melakukan interpretasi awal.
Logikanya sederhana: USG dan AI memungkinkan temuan lebih cepat di lini pertama, sehingga pengobatan bisa dimulai lebih awal, dan hanya kasus yang benar-benar kompleks yang dirujuk ke rumah sakit. Pendekatan promotif-preventif ini, menurut Menkes, jauh lebih murah dan memberi kualitas hidup lebih baik dibandingkan menunggu pasien datang dengan komplikasi sirosis atau kanker hati.
"Saya rasa itu adalah advancement teknologi yang harus berani kita lakukan, dan pemerintah akan keluarkan kebijakan untuk mendukungnya. Sehingga nanti bisa dilakukan di puskesmas, dan treatment-nya bisa lebih cepat." — Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kesiapan FKTP: Antara Alat, Pelatihan, dan Kepastian Hukum
Niat baik kebijakan ini berhadapan dengan kesenjangan yang sudah lama dikenal di fasyankes primer. Pertama, distribusi USG yang sudah dibagikan belum tentu merata — puskesmas di wilayah terpencil dan 3T berisiko tertinggal dari segi ketersediaan alat maupun listrik dan konektivitas yang dibutuhkan perangkat berbasis AI. Kedua, membaca USG abdomen bukan keterampilan yang otomatis dimiliki setiap dokter umum; tanpa kurikulum pelatihan yang jelas dan terstandar, perangkat secanggih apa pun akan menganggur atau, lebih buruk, dipakai tanpa kompetensi yang cukup.
Ketiga, dan paling sering terlewat dalam diskursus adopsi teknologi kesehatan, adalah soal kepastian hukum. Ketika AI membantu — atau bahkan turut memengaruhi — keputusan diagnostik dokter umum, pertanyaan tanggung jawab medikolegal jika terjadi misdiagnosis perlu dijawab sejak awal kebijakan dirancang, bukan menjadi catatan kaki setelah alat sudah terpasang di puskesmas.
Posisi HIFDI
Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menyambut baik arah kebijakan ini sebagai langkah maju memperkuat peran fasyankes primer dalam deteksi dini penyakit hati. Namun HIFDI menggarisbawahi bahwa keberhasilannya bergantung pada tiga prasyarat: kurikulum pelatihan USG abdomen dan literasi AI yang terstandar dan dapat diakses dokter umum di seluruh Indonesia, pemetaan dan pemerataan distribusi alat hingga ke fasyankes di wilayah 3T, serta payung hukum yang jelas mengenai tanggung jawab klinis dalam diagnosis berbantuan AI.
HIFDI juga mendorong agar kebijakan ini terintegrasi penuh dengan capaian skrining HBsAg di CKG yang sudah berjalan, sehingga rantai dari skrining, diagnosis dini di puskesmas, hingga rujukan kasus kompleks ke rumah sakit benar-benar menjadi satu jalur layanan yang utuh — bukan program yang berjalan sendiri-sendiri.
Penutup
Rencana kebijakan deteksi dini penyakit hati berbasis USG dan AI di puskesmas menandai pergeseran penting: fasyankes primer didorong menjadi tempat diagnosis, bukan sekadar rujukan awal. Pertanyaan yang kini menanti jawaban adalah seberapa cepat pelatihan, distribusi alat, dan kepastian hukum bisa menyusul kecepatan niat kebijakan ini — agar dokter umum di puskesmas benar-benar siap memegang peran baru tersebut.
- ANTARA News — "Pemerintah akan buat kebijakan dukung deteksi dini hati di puskesmas" (antaranews.com, 2 Juni 2026).
- ANTARA News — "Menkes: Lewat CKG, RI kejar target skrining hepatitis B-C 90 persen" (antaranews.com, 2 Juni 2026).
- Kementerian Kesehatan RI — kebijakan Nutri-Level dan evaluasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2026.