Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 8 Juni 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap angka yang mengonfirmasi apa yang selama ini dirasakan banyak fasyankes di lapangan: Indonesia masih kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. Yang membuat angka ini berbeda dari klaim-klaim sebelumnya adalah dasarnya — untuk pertama kalinya, pemerintah menyusun proyeksi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dengan pendekatan berbasis data yang ditarik dari sepuluh tahun ke belakang, hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Proyeksi tersebut memperkirakan kebutuhan dokter umum nasional pada 2032 mencapai 255.420 orang, sementara jumlah dokter yang tersedia pada periode yang sama diperkirakan hanya sekitar 162.220 orang. Sementara itu, lulusan dokter baru per tahun hanya berkisar 12.000 hingga 14.000 orang — jauh dari cukup untuk menutup gap yang ada, apalagi mengimbangi kebutuhan yang terus bertambah.

Bukan Cuma Soal Distribusi, Tapi Soal Jumlah

Selama ini narasi yang berkembang menempatkan persoalan dokter di Indonesia sebagai isu distribusi semata — dokter menumpuk di kota besar, sementara daerah terpencil kekurangan. Menkes membantah narasi tunggal itu. "Kita dengar selama ini masalahnya distribusi. Data yang kita miliki tidak demikian," tegasnya. Data Kemenkes, yang telah diverifikasi bersama Konsil Kesehatan Indonesia, organisasi profesi, dan kolegium, menunjukkan bahwa Indonesia memang kekurangan jumlah dokter secara absolut — bukan hanya soal di mana mereka berpraktik.

Perhitungan ini juga memasukkan faktor demografi dan epidemiologi: usia harapan hidup yang meningkat membawa pergeseran pola penyakit, dari dominasi penyakit infeksi ke penyakit degeneratif dan kronis seperti Alzheimer, Parkinson, hipertensi, dan diabetes. Pergeseran ini menambah beban kebutuhan dokter umum dan spesialis sekaligus, di saat kapasitas produksi tenaga medis tidak bertumbuh secepat itu.

Krisis yang Tidak Berdiri Sendiri di Kawasan Asia-Pasifik

Persoalan ini bukan unik milik Indonesia. Laporan World Economic Forum bersama Deloitte yang dirilis awal Juni 2026 menyebut akses layanan kesehatan di Asia-Pasifik sedang mengalami tekanan dari empat sisi sekaligus: permintaan yang naik akibat populasi menua dan penyakit kronis, pasokan tenaga kesehatan yang terbatas, biaya yang melonjak, serta kualitas layanan yang tidak merata. WHO sendiri memproyeksikan kekurangan 11 juta tenaga kesehatan secara global pada 2030, dengan kawasan Asia-Pasifik termasuk yang paling terdampak.

Laporan tersebut mencatat bahwa membangun rumah sakit baru atau mendidik dokter baru tidak cukup cepat untuk mengejar laju kebutuhan — sehingga banyak negara di kawasan ini mulai bertumpu pada teknologi digital seperti telehealth, diagnostik berbasis AI, dan otomasi administratif untuk memperluas kapasitas tenaga yang ada, tanpa harus menambah jumlah tenaga secara proporsional. Namun laporan itu juga menegaskan: teknologi sendirian tidak akan menyelesaikan masalah tanpa kebijakan, regulasi, dan investasi infrastruktur yang selaras.

Dampak Langsung bagi Puskesmas, Klinik Pratama, dan TPMD

Bagi fasyankes primer di Indonesia — puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) — gap 93.200 dokter umum ini bukan angka abstrak. Inilah lapisan layanan yang pertama kali bertemu dengan beban demografi dan epidemiologi yang disebut Menkes, sekaligus lapisan yang harus menjalankan agenda nasional seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang kini bergeser dari sekadar skrining ke tindak lanjut pengobatan, serta persyaratan akreditasi dan kredensial BPJS Kesehatan yang makin ketat.

Ketika jumlah dokter tidak bertambah secepat beban kerja, risiko paling nyata adalah penurunan rasio dokter terhadap pasien di fasyankes primer, terutama di luar kota besar — yang pada akhirnya berimbas pada waktu konsultasi yang makin singkat, kelelahan tenaga medis, dan menurunnya mutu layanan justru di titik yang seharusnya menjadi garda pencegahan, bukan rujukan akhir.

"Untuk dokter umum saja, gap-nya sekitar 93.200 dengan lulusan baru setahun kita sekitar 12.000 hingga 14.000." — Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI

Data Sebagai Pijakan, Bukan Solusi Instan

Menkes menyebut peta kebutuhan tenaga medis hingga level kabupaten/kota ini diharapkan menjadi dasar kebijakan pendidikan kedokteran dan penempatan tenaga kesehatan dalam beberapa tahun ke depan. Ini langkah maju dibanding sebelumnya, ketika perencanaan SDM kesehatan kerap berjalan tanpa basis data yang solid. Namun data proyeksi saja tidak otomatis menambah kapasitas pendidikan kedokteran, memperbaiki insentif penempatan di daerah terpencil, atau mengurangi beban kerja fasyankes primer yang sudah kekurangan tenaga hari ini.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menghargai langkah pemerintah menyusun proyeksi kebutuhan dokter berbasis data nasional — ini fondasi yang seharusnya sudah ada sejak lama. Namun HIFDI berbeda pandangan dengan kesimpulan bahwa persoalan utama adalah jumlah lulusan. Berdasarkan pengalaman jaringan fasyankes anggota HIFDI di lapangan, akar masalahnya tetap pada penumpukan dokter di kota-kota besar — terutama DKI Jakarta dan Pulau Jawa — sementara wilayah Indonesia Timur dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mengalami kekosongan yang parah. Menambah jumlah lulusan tanpa membenahi pola distribusi ini berisiko hanya memperbesar populasi dokter di kota yang sudah jenuh, tanpa menyentuh daerah yang justru paling membutuhkan.

Rasio dokter terhadap penduduk di Indonesia saat ini berada di angka 1 dokter per 1.300 penduduk. HIFDI memandang target rasio ideal pemerintah sebesar 1:1.000 perlu disesuaikan secara realistis dengan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan dengan tingkat kesulitan akses sangat beragam, bukan sekadar menyalin standar negara maju yang kondisi geografis dan infrastrukturnya jauh berbeda. Target rasio nasional yang seragam tanpa mempertimbangkan disparitas wilayah berisiko menjadi angka statistik yang tidak pernah benar-benar tercapai secara merata.

HIFDI menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan jaminan fasilitas kerja, keamanan, dan insentif yang layak agar dokter mau menetap di daerah terpencil — bukan sekadar mengandalkan kewajiban penugasan jangka pendek yang berakhir begitu masa tugas selesai. Pragmatisme pemerintah selama ini kerap hanya mengirim dokter ke daerah tanpa modal kerja yang cukup. Dokter spesialis jantung atau bedah, misalnya, tidak akan bisa bekerja maksimal jika rumah sakit daerah tidak memiliki alat pacu jantung, ruang operasi standar, atau pasokan obat yang memadai. Mengirim dokter ke daerah terpencil tanpa fasilitas penunjang yang setara sama saja dengan menyia-nyiakan keahlian yang sudah mereka tempuh bertahun-tahun untuk dikuasai.

Atas dasar itu, HIFDI mendorong tiga langkah konkret: pertama, pemetaan dan pembenahan distribusi dokter antarwilayah sebagai prioritas yang berjalan paralel dengan penambahan kapasitas pendidikan kedokteran, bukan dinomorduakan. Kedua, perbaikan skema insentif, jenjang karier, dan jaminan keamanan kerja bagi dokter yang bertugas di fasyankes primer dan wilayah 3T, agar penempatan bersifat berkelanjutan dan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ketiga, penyediaan fasilitas penunjang yang memadai — alat medis, ruang tindakan, dan pasokan obat — di setiap titik penempatan, agar keahlian dokter yang dikirim benar-benar dapat dimanfaatkan, bukan terbuang sia-