Sejak Januari 2026, sistem rujukan BPJS Kesehatan resmi berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2024, mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini dikenal — dari kelas D ke C ke B ke A — secara resmi dihapus dan digantikan oleh sistem rujukan berbasis kompetensi. Dalam skema baru ini, pasien JKN tidak lagi harus melewati tangga kelas rumah sakit; mereka langsung diarahkan ke fasilitas yang paling kompeten menangani kondisi medisnya.

Perubahan ini bukan sekadar administratif. Ia menggeser titik berat pengambilan keputusan klinis ke tangan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) — puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD). Diagnosis yang dibuat dokter primer kini menentukan langsung ke RS mana pasien akan dirujuk, bukan sekadar meneruskan antrian di tangga kelas.

Cara Kerja: Satu Sehat Rujukan sebagai Mesin Penyesuai

Implementasi sistem baru ini bertumpu pada platform digital Satu Sehat Rujukan yang dibangun Kementerian Kesehatan. Dokter FKTP memasukkan diagnosis dan kebutuhan prosedur pasien ke dalam sistem; platform kemudian secara otomatis mencocokkan kondisi klinis tersebut dengan rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi sesuai, menggunakan data geotagging dan informasi ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap).

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian menyebut, tujuan utama sistem ini adalah mempercepat akses layanan sekaligus memastikan pasien mendapat penanganan yang sesuai kebutuhan medis. "Peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, kebutuhannya apa — itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat Rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke faskes yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenkes. Jika rumah sakit pertama penuh, sistem akan mencari alternatif dengan kompetensi setara atau lebih tinggi secara otomatis.

Pilot project sistem ini telah berjalan sejak Oktober 2025, dan menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis, perubahan ini akan memengaruhi pembiayaan klaim RS dengan potensi kenaikan tipis antara 0,64% hingga 1,69%, sementara iuran peserta BPJS dipastikan tidak naik karena Dana Jaminan Sosial masih aman.

Akar Masalah Lama: Kenapa Sistem Berjenjang Harus Diubah?

Sistem rujukan berjenjang yang lama memiliki akar masalah yang sudah lama dikeluhkan: pasien sering kali terpaksa pindah dari satu RS ke RS lain — bukan karena kondisi medisnya memerlukan itu, melainkan karena kelas RS-nya tidak sesuai dengan prosedur administratif. Ini berpotensi memperpanjang waktu penanganan, memperburuk kondisi pasien, dan menciptakan pembiayaan yang tidak efisien. Kemenkes mencatat bahwa sistem berjenjang kerap membuat pasien "keburu wafat" sebelum sampai di fasilitas yang tepat — ungkapan yang muncul dalam rilis resmi rancangan kebijakan ini.

Di sisi lain, sistem baru menuntut satu hal yang tidak bisa diabaikan: akurasi diagnosis di level FKTP. Sebuah studi audit Rujukan Non Spesialistik (RNS) di Jakarta Utara menemukan bahwa 32,8% diagnosis di FKTP mengalami mismatch — tidak sesuai antara kondisi klinis pasien dengan kode diagnosis yang dicantumkan. Dalam sistem lama yang berjenjang, mismatch ini bisa "terkoreksi" di level yang lebih tinggi. Dalam sistem berbasis kompetensi, mismatch diagnosis di FKTP langsung memengaruhi ke mana pasien diarahkan — salah diagnosis berarti salah RS, salah penanganan awal.

144 Penyakit FKTP: Gatekeeper yang Makin Berat Bebannya

Perubahan sistem rujukan ini tidak menghapus tanggung jawab FKTP sebagai gatekeeper pertama. Sebaliknya, beban tersebut makin berat. Berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1186/2022, terdapat 144 diagnosis penyakit nonspesialistik yang wajib ditangani tuntas di FKTP tanpa perlu dirujuk — kondisi seperti hipertensi terkontrol, diabetes tipe 2 stabil, infeksi saluran pernapasan atas, dan berbagai penyakit primer lainnya. Rujukan hanya dimungkinkan bila ada komplikasi, komorbiditas serius, atau kegawatan yang melampaui kapasitas FKTP.

Dengan Permenkes 16/2024, pemetaan 144 diagnosis ini tetap relevan, meski terminologi teknis seperti TACC (Time, Age, Comorbidity, Complication) tidak lagi disebut secara eksplisit dalam regulasi baru. Yang berubah adalah mekanisme: dokter FKTP kini tidak hanya memutuskan apakah pasien perlu dirujuk, tetapi diagnosis yang dimasukkan ke Satu Sehat Rujukan menjadi "titik koordinat" yang menentukan RS tujuan secara otomatis.

Dalam sistem baru, diagnosis dokter FKTP bukan lagi sekadar catatan medis — ia adalah instruksi yang langsung dieksekusi oleh platform rujukan nasional untuk menentukan RS tujuan pasien.

Implikasi bagi Klinik Pratama dan TPMD

Bagi klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) swasta yang menjadi mitra JKN, sistem baru ini membawa tiga implikasi operasional mendasar. Pertama, integrasi RME (Rekam Medis Elektronik) dengan platform Satu Sehat bukan lagi pilihan — ia menjadi prasyarat teknis untuk mengakses sistem Satu Sehat Rujukan. Klinik dan TPMD yang belum mengintegrasikan RME dengan Satu Sehat akan menghadapi hambatan langsung dalam proses rujukan digital. Ini menjadi satu lagi urgensi di balik tenggat ASRI gratis akhir Desember 2026.

Kedua, kompetensi klinis dokter primer dalam membuat diagnosis yang tepat dan akurat menjadi faktor kritis. Berbeda dari sistem lama yang lebih mengandalkan hierarki kelas RS sebagai jaring pengaman, sistem baru menempatkan kualitas clinical decision-making dokter FKTP sebagai titik kritis alur layanan. Pelatihan update kompetensi klinis dan standarisasi coding diagnosis menjadi investasi yang tidak bisa ditunda.

Ketiga, kesiapan administratif untuk mengelola alur rujukan digital — mulai dari input sistem, komunikasi dengan RS tujuan, hingga pengelolaan dokumen rujukan elektronik — memerlukan penyesuaian tata kerja di banyak klinik pratama yang selama ini masih mengandalkan proses manual atau semi-manual.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menyambut reformasi sistem rujukan berbasis kompetensi sebagai langkah yang secara arah sudah benar: mempercepat akses pasien ke layanan yang tepat, mengurangi inefisiensi birokrasi, dan menempatkan kebutuhan klinis pasien — bukan hierarki administratif — sebagai penentu alur pelayanan.

Namun HIFDI mengingatkan bahwa reformasi ini akan berhasil hanya jika tiga fondasi disiapkan secara serius dan paralel. Pertama, peningkatan kompetensi klinis dokter FKTP melalui pelatihan update diagnosis, standardisasi kode ICD-10, dan audit klinis berkala — angka 32,8% mismatch diagnosis dari studi Jakarta Utara adalah peringatan nyata yang tidak boleh diabaikan. Kedua, percepatan integrasi RME seluruh klinik pratama dan TPMD mitra JKN dengan platform Satu Sehat, termasuk dukungan teknis dan pendampingan bagi fasyankes kecil yang kapasitas digitalnya terbatas. Ketiga, sosialisasi masif kepada pasien tentang perubahan mekanisme rujukan, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan yang justru menghambat akses layanan.

HIFDI juga mendorong BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk memastikan klinik pratama swasta mendapat akses yang sama dan setara ke platform Satu Sehat Rujukan, tanpa hambatan teknis atau administratif yang tidak proporsional dibandingkan dengan puskesmas sebagai sesama FKTP mitra JKN.

Penutup

Sistem rujukan berbasis kompetensi adalah reformasi yang sudah lama dibutuhkan. Ia menghapus rintangan administratif yang kerap memperlambat pasien mendapat layanan yang tepat. Namun kecepatan sistem baru ini — dari diagnosis FKTP hingga RS tujuan — bergantung sepenuhnya pada kualitas keputusan klinis yang dibuat di klinik pratama, puskesmas, dan tempat praktik dokter. Fasyankes primer yang siap secara digital dan klinis akan menjadi pilar sistem ini. Yang belum siap, berisiko menjadi bottleneck baru.

Referensi
  • NU Online — "Mulai 2026, Pasien BPJS Bisa Langsung Dirujuk ke RS Sesuai Kompetensi" (nu.or.id), mengutip siaran pers Kemenkes.
  • Kementerian Kesehatan RI — Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi; siaran pers "Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang" (kemkes.go.id).
  • Tempo.co — "Begini Sistem Baru Rujukan Pasien BPJS Kesehatan pada 2026" (tempo.co).
  • MedMinutes.io — "Studi Audit RNS-TACC Jakarta Utara: 32,8% Diagnosa Mismatch — Pelajaran untuk Sistem Rujukan 2026" (medminutes.io).
  • Kementerian Kesehatan RI — Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1186/2022, Daftar 144 Diagnosis Penyakit Kompetensi FKTP.
  • Pojok Satu — "Sistem Rujukan BPJS Diganti 2026! Dipercepat dan Minim Administrasi" (pojoksatu.id).