Per 1 April 2026, Formularium Nasional (Fornas) yang baru — ditetapkan melalui Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 pada 31 Desember 2025 — resmi berlaku sebagai acuan penulisan resep dalam program JKN. Regulasi ini menggantikan Fornas sebelumnya dan memperluas cakupan menjadi lebih dari 677 zat aktif dalam 1.143 bentuk sediaan. Tiga bulan telah berlalu sejak berlakunya Fornas baru, tetapi di lapangan masih banyak klinik pratama dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang belum menyesuaikan sistem peresepan maupun pemahaman dokternya dengan ketentuan terbaru.

Dampaknya tidak langsung terasa. Klaim yang tidak sesuai Fornas tidak selalu ditolak saat pengajuan — sebagian lolos ke tahap verifikasi BPJS, kemudian menjadi pending claim atau temuan koreksi pasca-bayar yang baru terdeteksi berbulan-bulan kemudian. Di sinilah risiko yang sering diremehkan oleh klinik pratama skala kecil yang tidak memiliki staf casemix atau tim kefarmasian khusus.

Dua Regulasi yang Harus Dipahami Bersama

Fornas 2025 tidak berdiri sendiri. Ada dua instrumen hukum yang mengatur klaim obat JKN secara bersamaan dan perlu dipahami oleh pengelola klinik pratama maupun dokter yang berpraktik di dalamnya.

Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional menjawab satu pertanyaan mendasar: obat apa saja yang boleh diresepkan dan dijamin BPJS? Di luar daftar ini, seberapa pun dibutuhkan secara klinis, obat tidak dapat ditagihkan ke BPJS — biaya menjadi tanggungan fasyankes atau pasien.

Sedangkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/730/2025 tentang Nilai Klaim Harga Obat (ditetapkan 14 Juli 2025, mencakup 505 item obat dengan pembagian 7 regional geografis) menjawab pertanyaan yang berbeda: berapa nilai klaim untuk setiap item obat yang sudah ada di Fornas? KMK ini menggantikan KMK 1665/2024 dan mengklarifikasi bahwa obat di luar e-katalog pun dapat ditagihkan selama tercantum di Fornas, dengan nilai mengikuti tabel KMK 730/2025.

Klinik pratama yang hanya memegang satu dari dua regulasi ini berpotensi menghasilkan klaim yang keliru — meresepkan obat yang ada di Fornas tetapi menghitung nilai klaimnya berdasarkan tabel lama, atau sebaliknya.

Empat Restriksi yang Paling Sering Menjadi Temuan

Fornas 2025 membawa restriksi (persyaratan khusus) yang lebih terperinci untuk sejumlah obat yang lazim diresepkan di tingkat primer. Berikut empat di antaranya yang secara konsisten muncul sebagai temuan dalam audit utilisasi klaim BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Candesartan (Angiotensin Receptor Blocker). Candesartan hanya dapat diresepkan untuk pasien yang terbukti intoleran terhadap ACE inhibitor minimal selama satu bulan, dibuktikan dengan catatan resep sebelumnya. Resep candesartan tanpa riwayat dokumentasi ACE inhibitor — meski secara klinis pasien memang tidak toleran — dianggap tidak memenuhi restriksi dan berisiko menjadi temuan audit.

Atorvastatin (Statin intensitas tinggi). Atorvastatin di tingkat FKTP hanya dijamin untuk pasien dengan diagnosis ASCVD yang terdokumentasi: riwayat PCI, CABG, stroke iskemik, penyakit arteri perifer, atau infark miokard. Pasien hipertensi biasa atau dislipidemia tanpa riwayat kejadian kardiovaskular tidak memenuhi indikasi Fornas untuk atorvastatin di tingkat primer — simvastatin adalah lini yang lebih tepat untuk kasus tersebut.

Bisoprolol. Restriksi bisoprolol membatasinya untuk gagal jantung kronis dengan disfungsi sistolik ventrikel yang sudah terkompensasi. Penggunaan bisoprolol semata untuk kontrol tekanan darah tanpa diagnosis gagal jantung yang terdokumentasi tidak memenuhi syarat klaim Fornas di FKTP.

Klozapin. Khusus untuk Program Rujuk Balik skizofrenia, klozapin hanya dapat diresepkan pada pasien skizofrenia yang telah terbukti resisten terhadap minimal dua antipsikotik lain, disertai bukti monitoring leukosit berkala. Resep klozapin PRB tanpa dokumentasi resistensi terapi sebelumnya adalah salah satu temuan audit yang paling sering muncul di klinik yang mengelola pasien skizofrenia.

Program Rujuk Balik dan Beban Dokumentasi di Klinik Pratama

Sistem Program Rujuk Balik (PRB) menempatkan klinik pratama sebagai ujung tombak pengelolaan sembilan diagnosis kronis stabil: Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, PPOK, Epilepsi, Stroke, Skizofrenia, dan SLE. Pasien PRB mendapatkan resep untuk kebutuhan maksimal 30 hari per peresepan — dan seluruhnya harus mengacu pada Fornas 2025.

Tantangannya bukan sekadar hafal daftar obat. Restriksi Fornas menuntut dokumentasi klinis yang spesifik: riwayat pengobatan sebelumnya, diagnosa terkonfirmasi spesialis, hasil laboratorium pendukung. Di klinik pratama yang menggunakan rekam medis kertas atau sistem RME yang belum terintegrasi dengan e-fornas, verifikasi restriksi ini hampir seluruhnya bergantung pada ingatan dokter dan konsistensi pencatatan — dua faktor yang rentan terhadap kesalahan sistemik.

Obat yang tercantum di Fornas tetapi resepnya tidak memenuhi restriksi punya risiko klaim yang sama dengan obat non-Fornas — hanya saja baru terdeteksi saat audit, bukan saat pengajuan.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) memandang kepatuhan Fornas bukan sebagai beban administratif tambahan, melainkan sebagai bagian dari mutu layanan dan keberlangsungan finansial klinik pratama dalam ekosistem JKN. Klaim yang bermasalah karena ketidaksesuaian Fornas berdampak langsung pada arus kas klinik — dan pada akhirnya pada kemampuan klinik mempertahankan kualitas layanan bagi pasien.

HIFDI mendorong tiga langkah prioritas yang dapat segera dilakukan oleh klinik pratama dan TPMD yang belum menyesuaikan diri dengan Fornas 2025: pertama, mengunduh dan meninjau dokumen KMK 1199/2025 dari farmalkes.kemkes.go.id serta mengakses e-fornas.kemkes.go.id sebagai referensi utama per item obat; kedua, memperbarui formularium internal klinik — termasuk alert restriksi untuk setidaknya empat obat berisiko tinggi yang disebutkan di atas; ketiga, melakukan sesi pembaruan singkat bagi seluruh dokter yang berpraktik di klinik mengenai perubahan restriksi Fornas 2025, khususnya untuk pengelolaan pasien PRB.

Dalam konteks yang lebih luas, HIFDI menegaskan bahwa sistem RME yang terintegrasi dengan validasi Fornas secara otomatis — memvalidasi zat aktif, sediaan, dan kekuatan pada saat dokter membuat resep — adalah investasi yang nilainya jauh melebihi biaya berlangganan. Klinik pratama yang masih mengandalkan proses manual untuk verifikasi Fornas menanggung risiko yang tidak sebanding, terutama saat volume pasien PRB terus meningkat seiring perluasan kepesertaan JKN.

Penutup

Formularium Nasional 2025 adalah instrumen mutu yang mengatur keseimbangan antara jaminan obat bagi peserta JKN dan keberlanjutan sistem klaim yang sehat bagi fasyankes. Bagi klinik pratama, tiga bulan pertama berlakunya Fornas baru adalah periode kritis — bukan untuk menunggu temuan audit, tetapi untuk memastikan sistem dan pemahaman klinis sudah selaras dengan ketentuan yang berlaku. HIFDI siap mendukung anggota dalam proses adaptasi ini melalui edukasi dan advokasi yang berkelanjutan.

Referensi
  • Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional (ditetapkan 31 Desember 2025, berlaku 1 April 2026). Direktorat Jenderal Farmalkes Kemenkes RI — farmalkes.kemkes.go.id.
  • Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/730/2025 tentang Nilai Klaim Harga Obat PRB, Kronis FKRTL, Kemoterapi, dan Alteplase (ditetapkan 14 Juli 2025). Kemenkes RI.
  • Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Adendum Formularium Nasional (berlaku 1 Februari 2025). Kemenkes RI.
  • MedMinutes — "Formularium Nasional Obat PRB 2026: Daftar Lengkap per Kelas Terapi + Update KMK 730/2025" (medminutes.io, Januari 2026).
  • e-Fornas Kemenkes RI — e-fornas.kemkes.go.id (database resmi Direktorat Jenderal Farmalkes, diakses Juni 2026).
  • Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik. BPJS Kesehatan.