Jakarta, 21 Agustus 2026 – Kabar dari GN: FKTP yang dirilis NusantaraTV pada hari ini menyebutkan bahwa aplikasi Mobile JKN kini memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan kesehatan, namun bagi kami di HIFDI, kemudahan ini harus dibarengi dengan kepastian dan keadilan bagi FKTP, terutama yang swasta.

Kemudahan di Sisi Peserta, Beban di Sisi FKTP

Fitur ubah FKTP secara online tentu memberi keleluasaan bagi peserta untuk memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Namun, perlu diingat bahwa perpindahan yang mudah ini tidak serta-merta diimbangi dengan penambahan kapasitas atau insentif bagi FKTP yang menerima peserta pindahan. FKTP swasta, yang selama ini menanggung porsi besar kepesertaan JKN, seringkali harus menyerap tambahan peserta tanpa dukungan proporsional dari pemerintah. Padahal, setiap peserta baru berarti tambahan beban administrasi, obat, dan pelayanan, sementara biaya operasional ditanggung sendiri oleh fasilitas.

Kuota dan Transparansi: Dua Hal yang Krusial

HIFDI menilai bahwa fitur ini harus disertai dengan mekanisme kuota yang jelas dan transparan. Tanpa batasan kuota yang realistis, FKTP bisa kewalahan melayani peserta yang melimpah, yang pada akhirnya menurunkan mutu layanan. Selain itu, transparansi mengenai jumlah peserta, data perpindahan, dan kompensasi yang diterima FKTP sangat penting agar fasilitas kesehatan dapat merencanakan sumber dayanya. Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk membuka data agregat perpindahan peserta per FKTP, sehingga asosiasi seperti HIFDI dapat turut memantau dan memberikan masukan berbasis bukti.

Kemudahan digital tanpa kepastian kuota dan transparansi hanya akan memindahkan beban, bukan menyelesaikan masalah.

Posisi HIFDI

HIFDI menyambut baik inovasi digital yang memudahkan peserta, namun kami menuntut tiga hal: pertama, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan harus menetapkan kuota maksimal peserta per FKTP berdasarkan kapasitas riil, dengan melibatkan asosiasi FKTP. Kedua, adanya mekanisme kompensasi yang adil bagi FKTP yang menerima peserta pindahan, termasuk penyesuaian kapitasi. Ketiga, transparansi data perpindahan peserta secara berkala kepada publik dan asosiasi. Tanpa ini, FKTP swasta akan terus menjadi penampung beban tanpa dukungan yang setara.

Penutup

Digitalisasi layanan adalah keniscayaan, tetapi harus berpihak pada mutu dan keadilan. HIFDI siap duduk bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang melindungi FKTP dan memastikan layanan primer tetap menjadi hulu yang kuat dalam sistem JKN.