Jakarta, 23 Agustus 2026 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan kebijakan penghapusan rujukan berjenjang dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wacana ini mengemuka dari pemberitaan GN: SATUSEHAT, yang menyebut pasien JKN nantinya dapat langsung ke rumah sakit yang paling kompeten tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). HIFDI menyambut baik upaya mempermudah akses layanan, tetapi mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menegasikan peran strategis FKTP sebagai pintu masuk dan penjaga mutu layanan primer.

Rujukan Berjenjang: Antara Efisiensi dan Risiko Pemborosan

Selama ini, sistem rujukan berjenjang dirancang untuk memastikan pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan klinisnya, sekaligus mengendalikan biaya kesehatan. Dengan skema tersebut, FKTP berperan sebagai gatekeeper yang menyaring pasien, sehingga rumah sakit tidak dibanjiri kasus-kasus yang sebenarnya dapat ditangani di layanan primer. Penghapusan rujukan berjenjang yang direncanakan Kemenkes diklaim untuk mempercepat akses pasien ke layanan spesialistik. Namun, tanpa penguatan kapasitas FKTP, kebijakan ini berisiko menciptakan lonjakan kunjungan ke rumah sakit, pemborosan biaya, dan penurunan kualitas layanan karena pasien dengan komorbiditas atau kondisi ringan justru dirawat di fasilitas yang lebih kompleks.

Dampak Konkret bagi FKTP dan Pasien

Bagi FKTP, penghapusan rujukan berjenjang dapat mengurangi fungsi mereka sebagai penapis awal. Jika pasien bebas langsung ke RS, maka peran FKTP dalam promotif-preventif, penanganan penyakit kronis, dan edukasi kesehatan akan tergerus. Padahal, FKTP swasta yang tergabung dalam HIFDI telah menanggung beban besar kepesertaan JKN dengan kontrak dan standar yang sama dengan fasyankes pemerintah, namun biaya operasionalnya ditanggung sendiri. Kebijakan yang mengarah pada pengabaian layanan primer akan semakin memperlebar ketimpangan dukungan antara FKTP dan rumah sakit. Pasien juga berpotensi dirugikan: tanpa skrining awal yang baik, mereka bisa mendapatkan penanganan yang tidak proporsional, antrean panjang di RS, dan biaya yang lebih tinggi.

Menghapus rujukan berjenjang tanpa memperkuat FKTP sama saja membiarkan hulu layanan kesehatan kering, sementara hilir dibanjiri arus yang tak terkendali.

Posisi HIFDI

HIFDI menolak rencana penghapusan rujukan berjenjang yang tidak disertai penguatan menyeluruh terhadap FKTP. Organisasi ini menuntut tiga hal: pertama, pemerintah harus memastikan FKTP mendapatkan dukungan setara — baik dari sisi pembiayaan, sarana prasarana, maupun pengadaan alat — sebelum mengubah sistem rujukan. Kedua, transformasi sistem rujukan harus dilakukan bertahap dan berbasis bukti, dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi FKTP dalam perumusan kebijakan. Ketiga, jika rujukan langsung ke RS tetap diberlakukan untuk kasus tertentu, harus ada kriteria klinis yang jelas dan mekanisme pemantauan agar fungsi gatekeeping FKTP tidak hilang. HIFDI menegaskan bahwa layanan primer adalah hulu sistem kesehatan; mengabaikannya berarti menggadaikan masa depan layanan kesehatan nasional.

Penutup

HIFDI mendukung setiap upaya meningkatkan akses dan mutu layanan JKN, tetapi menolak kebijakan yang lahir tanpa kajian mendalam dan tanpa melibatkan pihak yang terdampak. Pemerintah perlu mendengarkan suara FKTP yang setiap hari berhadapan langsung dengan pasien. Jangan sampai niat baik mempercepat akses justru menenggelamkan peran penting layanan primer. HIFDI siap duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.