Jakarta, 31 Agustus 2026 – BPJS Kesehatan memastikan bahwa perubahan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan mengurangi hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik akan dampak perubahan tersebut terhadap akses layanan primer. Sebagai organisasi yang menaungi FKTP swasta, Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menilai kepastian ini penting, namun mengingatkan bahwa keberlanjutan layanan primer bergantung pada dukungan yang adil bagi seluruh FKTP.

Perubahan FKTP dan Jaminan Hak Peserta

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hak peserta JKN tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perubahan FKTP. Pernyataan ini diharapkan menjawab keresahan masyarakat yang khawatir akses layanan kesehatan dasar akan terganggu. Namun, HIFDI mencatat bahwa perubahan yang dimaksud perlu dijelaskan secara transparan, baik dari sisi mekanisme pelayanan maupun dampaknya terhadap FKTP yang selama ini menjadi garda terdepan JKN.

FKTP, termasuk klinik pratama dan praktik mandiri dokter, menanggung beban besar dalam melayani peserta JKN setiap harinya. Dengan kontrak dan standar yang sama dengan fasyankes pemerintah, FKTP swasta harus memenuhi berbagai ketentuan tanpa dukungan subsidi yang memadai. Ketimpangan ini kerap membuat layanan primer di sektor swasta beroperasi dengan margin tipis, sehingga setiap perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi kualitas layanan jika tidak diantisipasi.

Dampak Konkret bagi FKTP Swasta

HIFDI menyoroti bahwa perubahan FKTP, apa pun bentuknya, harus memperhitungkan kesiapan FKTP swasta. Misalnya, jika perubahan tersebut menyangkut sistem rujukan atau pembayaran kapitasi, FKTP swasta yang selama ini mengandalkan biaya operasional mandiri akan semakin tertekan. Tanpa penyesuaian tarif atau insentif, risiko penurunan kualitas layanan menjadi nyata.

Selain itu, perubahan yang tidak disosialisasikan dengan baik dapat menimbulkan kebingungan di lapangan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. HIFDI menekankan bahwa komunikasi yang jelas dan pelibatan asosiasi FKTP dalam setiap tahap perubahan adalah kunci agar implementasi berjalan lancar tanpa mengorbankan hak peserta.

Kepastian hak peserta JKN tidak boleh menjadi sekadar janji; harus dibuktikan dengan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan FKTP, terutama swasta.

Posisi HIFDI

HIFDI mengapresiasi pernyataan BPJS Kesehatan yang memastikan hak peserta JKN tetap terjaga. Namun, organisasi ini mendesak agar perubahan FKTP tidak berhenti pada jaminan normatif. HIFDI menuntut: pertama, BPJS Kesehatan dan pemerintah melibatkan asosiasi FKTP dalam setiap perumusan kebijakan perubahan, termasuk sosialisasi yang masif dan pendampingan teknis. Kedua, adanya penyesuaian tarif kapitasi dan pembayaran klaim yang mencerminkan beban biaya riil FKTP swasta, sehingga layanan tetap bermutu. Ketiga, komitmen untuk mengurangi ketimpangan dukungan antara FKTP pemerintah dan swasta, misalnya melalui insentif atau kemudahan akses pembiayaan alat kesehatan.

Penutup

HIFDI berharap perubahan FKTP yang direncanakan benar-benar membawa perbaikan, bukan sekadar pergeseran administrasi. Dengan kepastian hak peserta dan dukungan yang setara bagi seluruh FKTP, layanan primer di Indonesia dapat terus menjadi hulu yang kuat bagi sistem kesehatan nasional.