Pada 13 Agustus 2026, ratusan pelajar di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mual, gatal, dan lemas usai menyantap Makan Bergizi Gratis dari SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Sebulan kemudian sebagian korban masih berobat, termasuk Febiola Br Purba (16), yang menurut keluarganya kejang berulang dan tak lagi mengenali orang terdekat.
Apa yang ditemukan di laboratorium
Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara memeriksa 11 sampel makanan dan muntahan, dokumen nomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 tanggal 16 Agustus 2026. Empat positif: nasi dari sekolah mengandung Bacillus cereus, ikan dencis bersaus dari sekolah mengandung Staphylococcus aureus, melon dari sekolah mengandung E. coli, dan muntahan seorang siswi mengandung Staphylococcus aureus. Seluruh parameter kimia negatif, termasuk boraks, formalin, arsen, sianida, dan nitrat.
Catatan penting: bakteri yang diuji hanya empat jenis, jadi tidak bisa disimpulkan bakteri lain tidak ada, dan uji jamur justru menemukan nasi dari dapur positif sementara nasi dari sekolah negatif. Titik pasti kontaminasi masih diselidiki. Kepala SPPG sudah dicopot dan dapurnya dihentikan sementara.
Mengapa bisa sampai mengganggu ingatan
Kejang dan gangguan ingatan bukan gejala khas keracunan makanan. Racun pangan yang dikenal langsung menyebabkan amnesia berasal dari kerang tercemar, dan menu Berastagi tidak memuat kerang. Yang lebih masuk akal adalah komplikasi, dengan tiga mekanisme yang menumpuk.
Pertama, kejangnya. Hipokampus, pintu masuk memori baru di otak, paling rentan rusak saat kejang berulang. Ibu korban menyebut kejang anaknya sekitar sepuluh menit dan bersambung-sambung. Kedua, kekurangan oksigen dan pasokan darah ke otak, sebab muntah berulang menurunkan cairan tubuh dan tekanan darah, dan sel hipokampus paling dahulu rusak. Ketiga, gangguan elektrolit dan gula darah, karena muntah hebat menguras natrium dan kalium.
Yang menyulitkan, keluarga menyebut otak, ginjal, dan darah anaknya bagus, sementara EEG belum menyimpulkan apa pun, dan Kementerian Kesehatan menyatakan belum bisa menyimpulkan kaitannya dengan MBG. Angka 70 persen yang beredar berasal dari keterangan keluarga, bukan hasil pemeriksaan memori yang baku.
Jalur hukum dan pemulihan korban
Peristiwa ini tunduk pada KUHP nasional, bukan KUHP lama, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 343 mengancam pidana bagi kealpaan yang membuat bahan berbahaya didistribusikan tanpa diketahui sifat bahayanya oleh penerima, dan Pasal 474 soal akibat luka sampai kematian. Pasal 45 sampai 49 menetapkan korporasi, termasuk yayasan, sebagai subjek tindak pidana, dengan pertanggungjawaban sampai ke pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 melarang mengedarkan pangan tercemar. Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengancam pelaku usaha dengan penjara lima tahun atau denda dua miliar rupiah, dan Pasal 19 mewajibkan ganti rugi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 mewajibkan laporan keracunan pangan diteruskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota dalam 1 x 24 jam dan mewajibkan kepala dinas kesehatan menetapkan status KLB bila analisis epidemiologi menunjukkannya. Hingga pemberitaan awal September 2026, status itu belum ditetapkan di Karo. Orang tua korban melapor ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026 dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo, dan polisi menyatakan perkara masih tahap penyelidikan.
Kasus ini menunjukkan dua hal yang tidak boleh dipisahkan: keamanan pangan pada rantai penyediaan makanan massal, dan hak korban atas pemulihan yang tuntas. Negara sudah memiliki jalur hukumnya. Yang dibutuhkan sekarang adalah menjalankannya, sekaligus memastikan anak yang terdampak ditangani sampai benar-benar pulih, bukan hanya sampai biaya rumah sakitnya berhenti.
dr. Putro S. Muhammad, MH, CIHL, Sekretaris Jenderal HIFDI
Posisi HIFDI
HIFDI menuntut tiga hal. Pertama, status KLB keracunan pangan ditetapkan tanpa menunggu desakan publik, dan negara menanggung pemulihan korban secara utuh, termasuk transportasi, penginapan pendamping, nutrisi khusus, dan pendampingan psikologis keluarga. Kedua, penegakan hukum sampai ke badan usaha pengelola dan pihak yang memegang kendali, bukan berhenti pada pencopotan kepala dapur. Ketiga, penguatan keamanan pangan di dapur penyedia disertai kesiapan fasyankes lini depan menangani kejadian luar biasa keracunan pangan.
Puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter adalah penerima pertama korban di daerah, dan mutu tata laksana di lini inilah yang menentukan korban ditangani cepat atau terlambat.
Penutup
Keracunan pangan massal tidak selesai pada pencopotan pejabat dapur atau penghentian operasional sementara. HIFDI mendorong setiap fasyankes primer menyiapkan protokol penanganan KLB keracunan pangan, termasuk jalur rujukan cepat dan pemantauan lanjutan bagi korban dengan gejala saraf.
- BBC News Indonesia, Korban dugaan keracunan MBG di Karo susah bicara dan alami gangguan ingatan, 9 September 2026: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c783mn0npmxo
- IDN Times Sumut, Dinas Kesehatan Karo Beberkan Hasil Laboratorium MBG Positif Bakteri, 9 September 2026: https://sumut.idntimes.com/news/sumatra-utara/dinas-kesehatan-karo-beberkan-hasil-laboratorium-mbg-positif-bakteri-00-fj96j-jf2z68
- IDN Times Sumut, Cerita Lirih Ibu Korban Keracunan MBG, Kini Tak Kenal Teman dan Keluarga, 8 September 2026: https://sumut.idntimes.com/news/sumatra-utara/dampak-keracunan-mbg-ibu-korban-selain-lupa-ingatan-lidahnya-tertarik-00-fj96j-3lb0py
- detikcom, Data KPAI: 12.658 Anak di 38 Provinsi Keracunan MBG Sepanjang 2025, 15 Januari 2026: https://news.detik.com/berita/d-8309812/data-kpai-12-658-anak-di-38-provinsi-keracunan-mbg-sepanjang-2025
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf