Unggahan akun @medicstory.id pada 5 Oktober 2026 memuat tangkapan layar percakapan di ruang gawat darurat: seorang pasien disebut menolak diperiksa karena "dia cuma dokter umum". Unggahan itu tidak menyebut rumah sakit, tanggal, maupun sumber primer, jadi posisinya diskursus, bukan peristiwa terverifikasi. Pertanyaan yang ditinggalkannya tetap nyata: apa yang harus dilakukan dokter dan fasyankes?

Layani dulu, urusan lain kemudian

Pijakan pertama bukan soal penolakan, tetapi kewajiban melayani. Pasal 174 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasyankes pemerintah dan masyarakat memberi pelayanan kesehatan bagi siapa pun yang berada dalam kondisi gawat darurat, dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Ayat (2) pasal yang sama melarang menolak pasien, meminta uang muka, dan mendahulukan urusan administratif sampai menunda pelayanan. Pasal 275 ayat (1) menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan pertama pada keadaan gawat darurat.

Soal siapa yang berhak menangani, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan sudah tegas. Pasal 12 menempatkan dokter atau dokter gigi sebagai penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri, dan rumah sakit, dengan kewenangan menetapkan kriteria kegawatdaruratan. Lampirannya menyebut Dokter Penanggung Jawab Pelayanan kegawatdaruratan meliputi dokter terlatih, yaitu dokter umum yang memiliki kompetensi kegawatdaruratan, di samping dokter spesialis. Label umum tidak menghapus kewenangan, asalkan kompetensinya terpenuhi.

Lima langkah saat pasien menolak

Pertama, tetap jalankan triase dan penilaian awal. Permenkes 47/2018 menempatkan ruang gawat darurat atau ruang tindakan sebagai gerbang utama masuknya pasien, dan bila saat itu datang pasien kategori merah, pasien paling kritis yang didahulukan.

Kedua, beri informasi lengkap sebelum keputusan diambil. Pasal 276 UU 17/2023 memberi pasien hak atas penjelasan yang memadai dan hak menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah memahami informasi secara lengkap: kondisi klinis, risiko bila ditunda, siapa yang berjaga, dan kapan dokter spesialis tersedia.

Ketiga, dokumentasikan. Pasal 296 UU 17/2023 mewajibkan rekam medis segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan, dengan nama, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap fasyankes, termasuk klinik dan tempat praktik mandiri, menyelenggarakan rekam medis elektronik yang memuat dokumentasi klinis seluruh pelayanan. Catat siapa yang menjelaskan, isi penjelasannya, siapa yang hadir, dan bentuk penolakan pasien.

Keempat, jangan tinggalkan pasien tanpa jalan keluar. Tawarkan dokter lain di fasyankes yang sama, konsultasi, atau rujukan. Bila pasien tetap menolak, sampaikan risikonya secara terbuka dan tetap catat.

Kelima, bila kasusnya di luar kompetensi atau kewenangan, stabilisasi lalu rujuk. Lampiran Permenkes 47/2018 mengatur pasien dirujuk segera bila tenaga berkompeten atau fasilitas memadai tidak tersedia, dengan koordinasi ke fasilitas penerima atau PSC 119. Pastikan nomor rumah sakit penerima benar-benar dijawab.

Yang harus disiapkan sebelum kejadian

Pasal 173 UU 17/2023 mewajibkan fasyankes menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, mengutamakan keselamatan pasien, dan membuat standar prosedur operasional yang mengacu pada standar pelayanan. Pasal 11 Permenkes 47/2018 menambahkan syarat yang sering terlewat: tenaga yang bertugas di pelayanan kegawatdaruratan harus memiliki kompetensi kegawatdaruratan.

Ada empat hal yang layak dituntaskan setiap fasyankes primer: penetapan tertulis penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan oleh pimpinan fasyankes sesuai Pasal 12; kewenangan klinis yang jelas bagi setiap dokter yang berjaga; pelatihan kegawatdaruratan berkala, bukan sekali seumur karier; dan alur rujukan yang disepakati dengan fasilitas penerima serta diuji berkala.

Dokter umum bukan pilihan terakhir di ruang gawat darurat. Ia penanggung jawab pertama yang kewenangannya diatur undang-undang, dan penentu apakah pasien selamat pada jam-jam pertama.

Posisi HIFDI

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) adalah organisasi yang mewadahi ekosistem fasilitas pelayanan kesehatan, dari klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, hingga puskesmas, dan hadir sebagai mitra penguatan layanan kesehatan di lini depan. HIFDI mendorong setiap fasyankes primer menetapkan penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan secara tertulis, memastikan kompetensi kegawatdaruratan tenaga yang bertugas, dan menyusun alur rujukan yang benar-benar berfungsi.

Penutup

Penolakan pasien adalah persoalan komunikasi dan mutu, bukan alasan menghentikan pelayanan. Fasyankes yang menata kewenangan, kompetensi, dokumentasi, dan rujukan sebelum kejadian akan tetap mampu menolong, sekaligus terlindungi ketika harus mengambil keputusan cepat di ruang gawat darurat.

Referensi