Malam hujan di Surabaya, Januari lalu, seorang ibu melahirkan di dalam mobil taksi online. Pengemudinya dokter: Rosa, dokter umum dari Kediri yang sedang menempuh pendidikan spesialis.
Kisah itu pantas diapresiasi. Tetapi berhenti di kekaguman berarti membiarkan persoalannya lewat: kenapa seorang dokter harus mencari tambahan sebagai pengemudi? Ini gejala, bukan kisah tunggal. Ada yang berdalih, suka-suka orang mau mencari uang lebih. Hak itu tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan keadaan yang membuatnya terasa wajib.
Uangnya dari mana
Kapitasi JKN dibayar ke klinik dan puskesmas, bukan ke dokter per kepala. Tarif klinik pratama Rp9.000 sampai Rp16.000 per peserta per bulan (Permenkes No. 3 Tahun 2023), dan belum naik lagi sejak itu. Klinik dengan 5.000 peserta menerima sekitar Rp45 juta sebulan, dan dari situ harus dibayar gaji dokter, perawat, bidan, obat, alat, sewa, sampai rekam medis. Hitungan ini ilustratif, bukan angka resmi.
Bandingkan
Satu dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil mendapat insentif Rp30 juta sebulan sejak Januari 2026, di luar gaji. Jadi negara sanggup menyesuaikan pembayaran kalau dinilai penting. Untuk layanan primer, belum. Ikatan Dokter Indonesia sudah mengusulkan standar pendapatan, Rp34,8 juta untuk dokter umum puskesmas sampai Rp110 juta untuk spesialis, dan sampai kini masih dikaji.
Dokter tidak seharusnya memilih antara melayani dan menghidupi keluarganya.
Posisi HIFDI
HIFDI mewadahi klinik pratama sampai puskesmas. HIFDI tidak mempersoalkan pilihan pribadi dokter, karena itu haknya. Yang dipersoalkan sistem yang membuat pilihan itu terasa wajib. Kesejahteraan tenaga layanan primer bukan urusan pribadi, melainkan syarat agar layanan kesehatan bertahan.
Penutup
Negara tidak boleh menunggangi niat baik, apalagi mengandalkan "untung dokternya cekatan". Perbaiki pembiayaan layanan primer, jangan andalkan kebetulan.
- Kementerian Kesehatan RI, tarif kapitasi JKN sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023: https://www.kemkes.go.id/id/ini-dia-standar-tarif-baru-pelayanan-jkn
- Kementerian Kesehatan RI, insentif dokter spesialis di daerah terpencil, Januari 2026: https://www.kemkes.go.id/id/tarik-dokter-ke-daerah-menkes-siapkan-insentif-hingga-rp30-juta-per-bulan
- detikNews, usulan pendapatan minimum Ikatan Dokter Indonesia: https://news.detik.com/berita/d-8641766/idi-usul-gaji-minimum-dokter-umum-rp-30-juta-menkes-sedang-dibicarakan
- detikJatim, kisah dokter Rosa sebagai pemantik: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8333094/cerita-dokter-rosa-nyambi-driver-taksi-online-dan-bantu-persalinan-di-mobil